Pendaftaran Bagi Penduduk WNI Yang Pindah ke Luar Wilayah NKRI Untuk Menetap

  1. KK
  2. KTP-el

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan SKPLN
  5. Penandatanganan SKPLN
  6. Menyerahkan SKPLN yang sudah Jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Penduduk WNI Yang Pindah ke Luar Wilayah NKRI Untuk Menetap "