Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga

  1. Surat rekomendasi dari RT
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy buku nikah

  1. pemohon membawa syarat surat rekomendasi dari RT, photo copy KPT,photo copy buku nikah.
  2. menyerahkan syarat kepada petugas di kelurahan dan petugas kelurahan
  3. memberikan dan mengisi blangko isian Kartu keluarga
  4. setelah berkas siap diserahkan kepada kasi pelayanan umum
  5. kasi pelayanan umum memastikan berkas sudah siap dan dinaikan ke atasan (.Lurah)
  6. setelah di tanda tangani berkas tersebut di kembalikan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga"