Pelayanan Rekomendasi Izin Tempat Usaha

  1. 1. Surat pengantar Situ dari Wali Nagari

  1. pemohon memasukkan permohonan ke pemohon

5 menit pemohon memasukkan permohonan ke kantor camat, 5 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, 15 menit membuat, memeriksa dan menandatangani rekomendasi, 5 menit menyerahkan dokumen kepada pemohon

gratis

Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha >25M2

susria ningsih,nomor hp/wa: 082171017791

email: kec_timpeh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Tempat Usaha"