membuat surat pengantar KTP

  1. membawa fotocopy kartu keluarga
  2. membawa pengantar RT/RW

  1. mendaftar
  2. pengecekan berkas
  3. pengetikan
  4. penandatanganan
  5. selesai

untuk membuat surat pengantar KTP dibutuhkan waktu berkisaran 1 jam,  hal itu digunakan untuk pengecakan berkas, pengetikan dan penandatangan

Tidak dipungut biaya

surat pengantar KTP

langsung datang ke kantor diwaktu jam kerja 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "membuat surat pengantar KTP"