Pelayanan IMB

  1. 1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. pemohen memberikan berkas permohonan ke kantor camat

5 menit pemohon mengajukan permohonan ke kantor camat, 10 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas, 60 menit melakukan pengecekan lapangan oleh tim teknis, 10 menit membuat, memeriksa dan menandatangani izin, 5 menit menyerahkan dokumen kepada pemohon 

gratis

IMB

susria viningsih, nomor hp/wa: 082171017791

email: kec_timpeh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMB"