5 menit pemohon mengajukan permohonan ke kantor camat, 10 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas, 60 menit melakukan pengecekan lapangan oleh tim teknis, 10 menit membuat, memeriksa dan menandatangani izin, 5 menit menyerahkan dokumen kepada pemohon
gratis
IMB
susria viningsih, nomor hp/wa: 082171017791
email: kec_timpeh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store