Pendaftaran Perpindahan Penduduk Orang Asing dalam WIlayah NKRI Antarprovinsi

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. kartu izin tinggal tetap

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalalanan
  4. kartu izin tinggal tetap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk Orang Asing (SKPOA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perpindahan Penduduk Orang Asing dalam WIlayah NKRI Antarprovinsi"