Izin Pendirian restoran/rumah makan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ka.DPMPPTSP kab seluma disertai materai 6000
  2. Fotocopy ktp pemilik
  3. fotocopy akta pendirian badan usaha
  4. keterangan tertulis kapasitas jasa makan yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran /rumah makan
  5. fotocopy sertifikat laik hygiene dari skpd terkait
  6. fotocopy HO
  7. Fotocopy IMB
  8. Foto copy kepemilikan tanah
  9. Fotocopy Akta pendirian Perusahaan yang berbadan hukum
  10. Fotocopy SPPL
  11. Fotocopy NPWP
  12. Fotocopy NPWP
  13. NPWPD
  14. Fotocopy izin teknis
  15. mengisi formulir

  1. pendaftaran
  2. pemelriksaan kelengkapan berkas
  3. verifikasi tim verifikasi
  4. peninjauan lapangan jika setujuh
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pendirian restoran/rumah makan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian restoran/rumah makan"