Izin trayek

  1. Surat permohonan ditujuhkan kepada Ka. DPMPPTSP kab. seluma
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memnuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  4. Fotocopy STNK
  5. Fotocopy KIR kendaraan
  6. mengisi formulir
  7. NPWPD
  8. Rekomendasi dari dinas teknis

  1. pendaftaran ke front office
  2. pemeriksaan kelengkapan administrasi
  3. jika lengkap verifikasi tim verifikasi
  4. peninjauan lapangan jika diperlukan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan
  9. arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek"