Surat rekomendasi objek wisata

  1. surat permohonan di tujukan ke DIsparpora
  2. Susunan kepengurusan
  3. Surat pengantar dari DPMPPTSP (perizinan)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan surat pengantar dari DPMPPTSP ke sekretariat Disparpora
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Penyampain berkas ke kadis
  4. Telaah ke bidang
  5. Survey bersama tim DPMPPTSP
  6. Rapat pembahasan di rekomendasi/ tidak direkomendasi
  7. Menyampaikan surat rekomendasi/ atau tidak di rekomendasi ke DPMPPTSP (perizinan)

1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan selsai survey

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi objek wisata

Disparpora kabupaten seluma

Jalan merdeka pasar tais

Kode pos: 38576

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekomendasi objek wisata"