Izin penelitian

  1. Surat pengantar dari kampus/Universitas
  2. Rekomendasi dari Dinas perizinan dan Kesbangpol Kabupaten Seluma

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruang seksi Tramtib
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan ,apabila dinyatakan lengkap akan diproses ( diagenda dan diterbitkan surat rekomendasi)
  3. Verifikasi oleh Kasi tramtib dan Sekretaris Camat atas surat rekomendasi
  4. Penandatanganan oleh Camat/mewakili
  5. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip Kecamatan
  6. Berkas dikembalikan kepada petugas untuk di Cap,lalu surat diserahkan lagi kepada pemohon dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penelitian

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu - Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penelitian "