Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. KK orang tua; dan
  4. KTP-el.

  1. Pemeriksaan dokumen persyaratan oleh front office
  2. Verifikasi oleh Kepala Seksi
  3. Petugas Input/Cetak
  4. Paraf Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  5. Tandatangan Kepala Dinas
  6. Penyerahan Dokumen kepada pemohon

Lama pelayanan rata-rata dalam hitungan jam dan pemohon bisa menuggu dokumen selesai.
Keterlambatan pelayanan biasanya dipengaruhi oleh :
1. Kelancaran jaringan komunikasi data
2. sarana dan prasarana
3. banyaknya antrian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akte Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"