Izin keramaian

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruang seksi tramtib Kecamatan
  2. Petugas akan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan diproses ( diagenda dan diregister)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (mengetahui)
  4. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  5. Berkas dikembalikan kepada petugas untuk di Cap,
  6. Pemohon menerima berkas asli yang sudah di cap dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ rekomendasi izin keramaian

Kantor Camat Sukaraja Jalan Bengkulu-Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin keramaian"