Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi Tramtib Kecamatan
  2. Petugas akan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan diproses (diagenda dan diregister)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (mengetahui)
  4. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip Kecamatan
  5. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk di cap,
  6. Pemohon menerima berkas asli yang sudah di cap dan pelayanan selesai

Setelah  berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bersih diri yang sudah teregister dan ditandatangani Camat/mewakili (mengetahui)

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu - Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)"