Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruang Tramtib Kecamatan
  2. Petugas akan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan diproses (diagenda dan di register)
  3. Penandatanganan oleh Camat /mewakili (Mengetahui)
  4. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip Kecamatan
  5. Berkas diserahkan lagi pada petugas untuk di beri Cap Kecamatan, lalu pemohon menerima berkas yang asli dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kelakuan baik (SKKB) yang sudah teregister dan ditandatangani camat/mewakili

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu -Tais Km 27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)"