Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa foto copy KTP Yang Meninggal Dunia
  3. Membawa Foto copy KK yang Meninggal Dunia
  4. Membawa surat keterangan meninggal dari Dokter/Kepolisian
  5. Membawa Foto copy KTP Pelapor
  6. Membawa foto copy KTP Saksi 2 Orang
  7. Mengisi dan Menandatangani Format Formulir Pelaporan Kematian

  1. Pemohon datang ke Kantor Lurah dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas Bagian Seksi Pelayanan Umum menerima berkas persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika berkas belum lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas sudah lengkap maka akan langsung diketik oleh operator
  5. Surat yang sudah diketik diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di periksa dan dikoreksi, jika semuanya sudah benar dan lengkap akan langsung dibubuhi paraf
  6. Kemudian surat akan diserahkan ke Sekretaris Lurah untuk di periksa dan dikoreksi kembali, jika semuanya sudah lengkap dan benar maka surat akan langsung dibubuhi paraf
  7. Surat kemudian akan langsung di naikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani Lurah akan turun ke bagian seksi Pelayanan Umum, untuk di berikan nomor agenda dan difoto copy sebagai arsip dan dokumen kantor, surat asli akan dibubuhi Stemple basah
  9. Surat Keterangan Kematian selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas Persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah Dermayu JL. Lintas Bengkulu Tais KM. 30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"