Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Menbawa rekomendasi dari desa /lurah
  3. Membawa poto copy kep suami isteri
  4. Surat pengntar miskin

  1. pemohon memasukan berkas surat setelah lengkap di verifikasi lalu diparaf oleh kasi sekcam lalu ditandatangani oleh pak camat maka difotocopy sebagai arsip lalu di cap asli nya diberikan kepada pemohon

berkas di terima petugas di periksa kelengkapanya setela lengkap di parap oleh kasi dan di parap sekcam baru di tanda tangani oleh camat

Tidak dipungut biaya

surat ketet tidak mampu

Kpada camat no hp 081368755728

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"