Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir permohonan KIA.
  2. Fotokopi Akta kelahiran anak.
  3. Fotokopi KK dan KTP-el kedua orang tua.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) untuk anak usia 5 tahun ke bawah tidak diperlukan pas foto.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan penerbitan KIA.
  2. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan verfikasi, berkas tidak lengkap dikembalikan dan berkas yang lengkap di naikkan dengan ceklist untuk diproses lebih lanjut.
  3. Petugas menyerahkan berkas persyaratan yang telah diverifikasi kepada kepala bidang atau seksi untuk disetujui proses pencetakan.
  4. Operator melakukan proses pencetakan KIA dengan aplikasi SIAK.
  5. Petugas mencatat dan menyerahkan KIA kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian adalah 45 s/d 90 menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas : JAUTI
Nomor kantor : (0736) 9150044
HP : 081373421946, 085267089160, 081377520770
Alamat e-mail   : Dukcapilseluma88@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"