Pemberian Bantuan Logistik Korban Bencana

  1. Surat permohonan dari Kepala Desa/ Kelurahan yang terkena bencana

  1. Mendapatkan informasi terjadinya bencana
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya
  3. Melakukan inventarisasi dan pendataan korban bencana
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  5. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar
  6. Melaporkan hasil pemberian bantuan
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana
  8. Menyelesaikan proses

setelah terjadi bencana

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Logistik Korban Bencana

Badan Penanggulangan Bencana daerah Kab Seluma

Jl. Ampar Gading komplek Perumhan Dinas PEMDA

Telp. (0736) 7391000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Logistik Korban Bencana"