Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Permohonan penerbitan SKTT
  2. Fotocopy Passport.
  3. Fotocopy kartu izin tinggal terbatas.
  4. Surat jaminan dan Sponsor.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi memiliki tahun kelahiran ganjil.
  6. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 (satu) lembar dengan latar belakng berwarna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi memiliki tahun kelahiran ganjil.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan penerbitan SKTT.
  2. Petugas menerima berkas persyaratan penerbitan SKTT untuk diverifikasi kelengkapannya dan berkas tidak lengkap dikembalikan dan berkas yang lengkap di naikkan dengan check list untuk diproses lebih lanjut.
  3. Operator mengentri SKKT melaui aplikasi SIAK.
  4. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani SKTT.
  5. Petugas membubuhkan stempel Dinas dan menyerahkan SKTT kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian adalah 45 s/d 90 menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Petugas pelayanan pengaduan:

Nama petugas  : Jauti

Nomor kantor   : (0736) 9150044

HP : 081373421946, 085267089160, 081377520770

Alamat e-mail   : Dukcapilseluma88@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"