Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. pasien Umum membawa lembar resep dari dokter
  2. pasien JKN, membawa resep dan lembar SEP
  3. pasien rawat inap , resep di bawa oleh petugas ruangan ke farmasi

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat .
  3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,JKBM)
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  7. untuk Pasien Rawat Inap : petugas ruangan menyerahkan CPO
  8. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,)
  9. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  10. Pengecekan obat
  11. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

Pelayanan farmasi bisa kurang dari 30 menit jika antrian tidak terlalu banyak dan permintaan obat bukan berupa racikan , tetapi bisa mencapai 30 menit atau lebih jika antrian panjang dan permintaan obat berupa racikan

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten

              Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

 

JKN    :  Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

 

Pelayanan Farmasi

 

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id net

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"