Pelayanan farmasi bisa kurang dari 30 menit jika antrian tidak terlalu banyak dan permintaan obat bukan berupa racikan , tetapi bisa mencapai 30 menit atau lebih jika antrian panjang dan permintaan obat berupa racikan
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016
Pelayanan Farmasi
Website : http://rsudadp.kapuashulukab.go.id net
Email : cs.rsudpsu@gmail.com
Wa/sms : 0811-5656-000
Facebook: RSUD putussibau
Twitter : @RsudCs
Instagram: rsudputussibau
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store