Izin reklame

  1. mengisi blangko permohonan
  2. Fotocopy ktp
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  4. foto copy sk menteri hukum dan HAM
  5. Foto Copy NPWP
  6. Surat pernyataan Kesanggupan
  7. Persetujuan lingkngan diketahui kades/lurah
  8. NPWPD
  9. Lunas pajak Reklame dari bank bengkulu
  10. reklame tetap papan bertiang:
  11. mengisi blanko permohonan
  12. Foto copy KTP
  13. Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi bberbadan hukum
  14. Fotocopy sk menteri hukum dan HAM
  15. IMB bagi pemasangan reklame diatas ukuran 5m
  16. surat pernyataan kesnggupan
  17. NPWPD
  18. Lunas Pajak Reklame dari Bank bengkulu
  19. Reklame tetap papan nama menempel/reklame:
  20. mengisi formulir permohonan
  21. Fotocopy KTP
  22. Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi berbadab hukum
  23. Fotocopy sk menteri hukum dan HAM
  24. Foto/Display titik lokasi

  1. pendaftaran ke front office
  2. pemeriksaan kelengkapan administrasi
  3. verifikasi tim verifikasi jika diperlukan peninjauan lapangan
  4. jika setuju langsung proses pembuatan perizinan
  5. koreksi sk/penandatangan
  6. penomoran
  7. pencetakan
  8. arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin reklame"