Pelayanan Kasir

  1. Rawat umum ( Membawa Bukti pendaftaran )
  2. Pasien JKN/BPJS (Membawa Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copy kartu, surat rujukan ) • Surat elegibilitas peserta (SEP) • Bukti tindakan )
  3. Jampersal (Membawa Persyaratan dengan KTP dan KK Kabupaten Kapuas hulu •Bukti tindakan da lembar resep dari dokter)
  4. Rawat Inap (Membawa Lembar Resep / CPO • Persyaratan Jaminan)

  1. Pasien dan keluarga menyerahkan bukti pembayara dan pendaftran
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

Jangka waktu pelayanan di kasir rata-rata 20 menit

UMUM : Sesuai Peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

               JKN :  Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Kasir

 

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"