Izin mendirikan bangunan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ka, DPMPPTSP kab seluma
  2. Sertifikat Tanah Bangunan
  3. Surat rekomendasi dari kepala desa/keterangan usaha
  4. Surat persetujuan tetangga
  5. Surat rekomendasi dari Kepala Desa/lurah
  6. Bukti lunas PBB
  7. Gambar Bangunan secara detail
  8. Rekomendasi dari Dinas PUPR kab seluma

  1. pendaftaran
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi jika lengkap
  3. Verifikasi tim verifikasi jika diperlukan peninjauan lapangan
  4. jika setujuh langsung proses pembuatan perizinan
  5. koreksi sk/penandatangan
  6. penomoran
  7. pencetakan

5 Hari kerja

mendagri no.32/2010/tentang pedoman pemberian izin mendirikn bangunan

peraturan menteri PUPR no.05/PRT/2016

perdakab seluma no.01/2012 tentang retribusi perizinan tertentu

peraturan bupati no.29 tahun 2013

peraturan bupati no.3 tahun 2013

Peraturan bupati no.26 tahun 2016

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin mendirikan bangunan"