Rekomendasi Paspor dan Nomor ID CTKI

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu AK-1
  3. Surat Pengantar Rekrut (SPR)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Surat Nikah (yang sudah menikah)
  9. Perjanjian Penempatan

  1. Menerima, memeriksa dan mengagenda berkas pemohon dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  2. Menerima Berkas Pemohon dan Mendisposisi kepada kepala bidang
  3. Menerima,Meneliti dan mendisposisikan sesuai petunjuk Kepala Dinas kepada kepala seksi
  4. Menerima, Meneliti dan mendisposisikan kepada staf
  5. Melakukan Verifikasi data, interview CTKI, bersama Kasi dan Kabid.
  6. Registrasi CTKI Biometrik
  7. Meneliti dan memaraf berita acara, KI_CTKI, rekom dan melaporkan kepada Kepala Bidang
  8. Meneliti dan memaraf berita acara, KI_CTKI, rekom dan melaporkan ke Kepala Dinas
  9. Menerima, Mengagenda, Mendistribusikan dan Mengarsipkan Berkas ID, Rekom, Berita Acara dan KI_CTKI dan menyampaikan kepada Pemohon.
  10. Menerima, Mengagenda, Mendistribusikan dan Mengarsipkan Berkas ID, Rekom, Berita Acara dan KI_CTKI dan menyampaikan kepada Pemohon

Jika syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor dan Nomor ID CTKI

Jalan RA. Kartini Pematang Aur Telp/Fax. 0736-9150010 Pos 38576

E-mail : disnakertrans.kab.seluma@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor dan Nomor ID CTKI"