Izin usaha Peternakan

  1. lokasi :Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  2. tidak terletak dipusat pemukiman penduduk jarak dari pemukiman penduduk lebih kurang 1000m
  3. topografi tidak mencemari wilayh sekitar peternakan
  4. Jarak dengan perusahaan peternakan lain lebih kurang 250m
  5. jarak dengan perusahaan peternakan ayam bibit 1000m
  6. jarak dengan perusahaan sejenis 50m
  7. pakai pagar batas keliling,tinggi 7m
  8. batas pagar 5m dari kandang
  9. memproleh dari izin tetangga yang diketahui kepala desa
  10. bangunan : kandang untuk layer.glower,starrter
  11. gudang untuk pakan,peralatan,obat obatan
  12. kandang isolasi/karantina
  13. syarat syarat konstruksi kandang/daya tampung
  14. kandang litter 6 ekor dewasa/m2
  15. kandang bateray 10 ekor dewasa
  16. konstruksi ekonomis mudah dibersihkan
  17. gudang makanan harus terjamin kesehatannya
  18. tata letak bangunan
  19. kantor terpisah
  20. jarak kandang 1x lebar bangunan kandang
  21. jarak kandang dengan bangunan kandang
  22. kandang dengan bangunan lain 25m
  23. karantina terjamin

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas kelengkapan administrasi di front office
  3. verifikasi tim verifikasi jika diperlukan peninjauan lapanagn
  4. proses pembuatan perizinan
  5. koreksi sk/pennda tangan
  6. penomoran
  7. pencetakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha Peternakan"