Pelayanan Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan Permukiman

  1. A. Usulan masyarakat melalui hasil musrenbang yang ditindaklanjuti dengan surat Permohonan peningkatan prasarana dan fasilitas dari kelurahan / desa
  2. B. Kelengkapan Permohonan 1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala lingkungan dan perbekel / lurah 2. Data Gang / Jalan lingkungan yang akan dimohonkan perbaikannya yang mencantumkan : a. Panjang Ruas b. Lebar ruas c. Kondisi pada saat ini 3. Peta / Denah Lokasi gang / Jalan Lingkungan

  1. 1. PENGECEKAN LOKASI Permohonan yang telah dikumpulkan diinventarir selanjutnya dikumpulkan sesuai dengan desa / kelurahan di masing – masing Kecamatan. Selanjutnya tim dari Seksi Perencanaan melakukan pengecekan lokasi terhadap permohonan tersebut. Melalui hasil verifikasi lapangan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan apakah kegiatan peningkatan jalan lingkungan tersebut layak untuk dilaksanakan di wilayah sesuai dengan permohonan yang telah diajukan desa / kelurahan.
  2. 2. PENGAJUAN KEGIATAN FISIK DAN PENGAWASAN Melalui hasil verifikasi yang telah dilaksanakan maka dibuatkanlah usulan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu kegiatan fisik dan pengawasan. Kedua kegiatan itu selanjutnya dievaluasi oleh BAPPEDA berdasarkan skala prioritas. Kegiatan yang memperoleh prioritas akan mendapatkan anggaran sementara yang belum akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu ataupun dikaji kembali oleh DPKP
  3. 3. PENGAJUAN KEGIATAN PERENCANAAN Setelah ditetapkan prioritas sebagai langkah awal diajukanlah usulan kegiatan pembuatan DED (perencanaan) kegiatan di wilayah sesuai dengan prioritas yang direncanakan akan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Badung. Kegiatan ini biasanya diajukan dalam APBD Perubahan Kabupaten Badung.
  4. 4. KEGIATAN PERENCANAAN Kegiatan Pembuatan DED yang telah dimasukkan dalam APBD ataupun APBDP Kabupaten Badung dan telah disahkan oleh Bupati Badung dilaksanakan kegiatannya oleh DPKP Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Persiapan dokumen lelang b. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan c. Menerima hasil pekerjaan dari konsultan perencana (Gambar dan Estimate Engineering)
  5. 5. KEGIATAN FISIK PENINGKATAN PRASARANA DAN UTILITAS KAWASAN PERMUKIMAN Setelah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Badung, maka dilaksanakanlah kegiatan fisik peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Badung. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Persiapan dokumen lelang b. Proses Pelangan c. Proses Penandatanganan kontrak dengan pemenang d. Pemberian SPMK pada pemenang e. Pre Construction Meeting (PCM) dan sosialisasi dengan pihak terkait terutama di desa / kelurahan f. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan g. Menerima hasil pekerjaan
  6. 6. KEGIATAN PENGAWASAN PENINGKATAN PRASARANA DAN UTILITAS KAWASAN PERMUKIMAN Setelah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Badung, maka dilaksanakanlah kegiatan Pengawasan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Badung. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Persiapan dokumen lelang b. Proses Pelangan c. Proses Penandatanganan kontrak dengan pemenang d. Pemberian SPMK pada pemenang e. Pre Construction Meeting (PCM) dan sosialisasi dengan pihak terkait terutama di desa / kelurahan f. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan g. Menerima hasil pekerjaan

Sesuai waktu dalam kontrak (untuk 1 tahun anggaran)

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR!-SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan Permukiman"