Izin Produksi Benih

  1. Akte pendirian usaha dan perubahannya
  2. Surat kuasa dari direktur utama
  3. KTP pemilik
  4. NPWP
  5. AMDAL
  6. UKL dan UPL
  7. HGU
  8. rekomendasi sebagai produsen benih dari OPD yang menyelenggarakan fungsi dan sertifikasi benih

  1. pendaftaran
  2. Pemeriksaan Berkas jika lengkap
  3. verifikasi tim verifikasi jika diperlukan peninjauan lapangan
  4. setuju langsung proses pembuatan perizinan
  5. koreksi sk/penandatangan
  6. penomoran
  7. pencetakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Produksi Benih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Produksi Benih"