Izin Distributor pupuk

  1. Berbadan Hukum
  2. Akte Pendirian Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (perdagangan Umum)
  5. NPWP
  6. Tanda Daftar Gudang dan Fotocopi STNK
  7. Memiliki kantor dan pengurus aktif
  8. memiliki minimal 2 kios resmi
  9. memiliki modal kurang lebih 2 miliar
  10. Rekomendasi dinas perindagkop setempat
  11. kios resmi
  12. Surat izin usaha Perdagangan (SIUP)
  13. Tanda Daftar Perusahaan
  14. NPWP
  15. memiliki pengurus aktif dan sarana penyaluran produk
  16. menyebutkan lokasi kios yang diajukan
  17. memiliki permodalan yang cukup

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas
  3. lengkap
  4. verivikasi tim verifikasi
  5. jika diperlukan peninjauan lapangan setuju
  6. proses pembuatan perizinan
  7. koreksi sk/penanda tangan
  8. penomoran
  9. pencetakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Distributor pupuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Distributor pupuk"