pelayanan pemulasaran jenazah

  1. Permintaan secara lisan dan tertulis
  2. Kartu identitas /KTP
  3. Permintaan VER

  1. 1. keluarga pasien datang
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. pemeriksaan dokter (identifikasi post mortem)
  4. surat kematian dibuat oleh dokter yang memeriksa kematian di IRJ,IRI,IRD atau dokter bagian Forensik
  5. surat kematian di registrasi oleh petugas kamar jenazah atau bagian forensic.
  6. pemulasaran jenazah
  7. jenazah keluar melalui pintu COT atau Bagian Forensik

  • 1 jam
  • Untuk pembuatan Visum et repertum 7 hari kerja

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten

              Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

 

JKN    :  Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pemulasaran jenazah"