Pelayanan instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis : a. X-Ray Tanpa kontras : • RLD : Miring kekanan 15 Menit • LLD : Miring Kekiri 15 Menit
  3. USG abdomen atas dan bawah: • Hepar +GB : Puasa 6 jam sebelum pemeriksaan. • Urologi & Prostat : Minum dan Tahan Kencing 1 Jam

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Rata-rata 54 menit -60 menit(disesuaiakan dengan jenis pemeriksaan)

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten

              Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

 

JKN    :  Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Radiologi

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi Radiologi"