layanan Pencegahan dan pengendalian infeksi

  1. semua pasien, keluarga pasien, pengunjung rumah sakit, masyarakat , petugas rumah sakit.
  2. pelaku pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan/ rumah sakit

  1. dengan memastikan terputuskan mata rantai penularan penyakit infeksi.
  2. dari agen ,ke reservoir, ke tempat keluar, metode penularan, ke tempat masuk, ke host/pejamu rentan dan kembali ke agen

sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

1. datang langsung/ surat ke kantor RSUD kabupaten buru jl. butung leong desa Lala

2. telpon ke no. 08132325907

3. email. rsudnamlea.co.id

4. kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Pencegahan dan pengendalian infeksi"