Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fhoto Copy KTP
  3. Mengisi Belangko yang telah di tanda tangani pihak Kelurahan

  1. Membawa surat pengatar dari RT/RW
  2. Menghadap ke Kasi Pelayanan Umum
  3. Di Naikan Ke Seklur Untuk di Paraf
  4. Setelah berkas sudah lengkap di sampaikan ke Lurah untuk di tanda tangani
  5. Di kembali ke yang bersangkutan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"