Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Foto Kopy Kartu Kelurga ( kk )

  1. Paraf Seklur/Kasi
  2. Tanda Tangan Lurah
  3. Tanda Tangan Kecamatan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"