Pelayanan AMBULAN

  1. KARTU IDENTITAS / KTP
  2. KARTU BPJS
  3. SURAT RUJUKAN

  1. 1. unit yang membutuhkan ambulance segera menghubungi petugas IGD
  2. 2. petugas IGD menghubungi Driver serta meminta mempersiapkan Ambulan dan Perlengkapan nya
  3. 3. petugas Aministrasi Ruangan membuat rincian biaya trasportasi pemakaian Ambulan
  4. 4. Driver Mempersiapkan Ambulan
  5. 5. Driver mengecek Administrasi /Kasir setelah selesai administrasi driver menjemput pasien.
  6. 6. petugas medis perawat atau bidan menemani selama proses rujukan sesuai dengan kompetemsi yang di miliki dengan kondisi pasien.
  7. 7. Rujuk kerumah sakit/pulang/di rawat

jangka waktu penyelesaian bisa kurang dari 1 jam jika pasien d jemput atau di antar lokasi nya tidak terlalu jauh dari rumah sakit,

akan tetapi bisa lebih dari 1 jam jika lokasi pasien jauh dari rumah sakit

dan bisa memakan waktu beberapa hari jika pasien di rujuk

pasien peserta JKN tidak d kenakan biaya tarif sesuai dengan PERMENKES No 64 Tahun 2016

pasien Umum di kenakan biaya Tarif sesuai dengan PERDA kabupaten Kapuas Hulu No 17 tahun 2013

Pelayanan Ambulan

keluarga dan pasien bisa langsung menyampaikan keluhan ke petugas informasi dan pengaduan atau bisa menghubungi :

Website http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan AMBULAN"