Pencatatan Pelaporan Perubahan Nama

  1. salinan penetapan pengadilan negeri
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama disertai dengan berkas-berkas kepada petugas pelayanan.

1 Hari

Semua layanan dokumen kependudukan pada dinas Dukcapil tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

Layanan Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Perubahan Nama"