Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. salinan penetapan pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mangajukan permohonan Pencatatan pengangkatan anak kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas menerima dan verifikasi kelengkapan serta kebenaran data berkas permohonan. Apabila berkas atau data tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon. Apabila berkas dan data lengkap maka petugas memberikan tanda terima berkas.
  3. Operator mencetak catatan pinggir berdasarkan Penetapan Pengadilan, Cetak perubahan Kartu Keluarga dan Meregistrasi dokumen yang sudah dicetak
  4. Memverifikasi ulang berkas permohonan KK, membubuhi paraf pada Kartu Keluarga, dan kemudian menyerahkan kepada Kasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian
  5. Kepala Dinas memastikan kebenaran data dan dokumen, menandatangani Kartu Keluarga dan catatan pinggir akta pengangkatan anak.

Penyelesaian pembuatan akta pengangkatan anak tergantung kelengkapan berkas dan kasus per kasus.

Semua layanan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"