Prosedur Mutasi PNS antar SKPD

  1. Surat usul / pengantar dari SKPD
  2. Surat permohonan yang bersangkutan (dengan menyebutkan alasan pindah)
  3. Rekomendasi / persetujuan pindah dari atasan langsung
  4. Rekomendasi / persetujuan pindah menerima dari SKPD yang dituju
  5. Surat pernyataan bahwa sudah ada penggantinya dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan penggantinya harus dari SKPD / sekolah / puskesmas lain
  6. Surat pernyataan bahwa tidak mengganggu layanan dengan kepindahan yang bersangkutan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan (berjenjang untuk PNS Guru / UPT puskesmas
  7. Laporan bulanan (PNS Guru)
  8. Formasi / Bazetting kebutuhan pegawai dari unit kerja tujuan
  9. Fotocopy Riwayat pekerjaan
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang ditanda tangani pejabat eselon II
  11. Fotocopy surat keputusan CPNS / PNS
  12. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir
  13. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir bernilai baik
  14. Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir (PNS JFT)
  15. Semua bahan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  16. Pas photo warna 4x6 2 (dua) lembar

  1. Menerima usulan berkas mutasi PNS antar SKPD
  2. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Kepala BKPSDM berkas usulan mutasi PNS antar SKPD
  3. Mendisposisikan usulan mutasi masuk PNS antar SKPD
  4. Mengarahkan agendaris untuk mendistribusikan usulan mutasi PNS antar SKPD
  5. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Bidang Mutasi dan Promosi berkas usulan mutasi PNS antar SKPD
  6. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Kabid Mutasi dan Promosi berkas usulan mutasi PNS antar SKPD
  7. Memeriksa berkas dan menugaskan Analis SDA untuk membuat nota dinas/telahaan staf
  8. Menerima berkas dari Kabid dan menyerahkan ke Analis SDM
  9. Memeriksa berkas dan menugaskan penyusun rencana mutasi untuk memproses berkas usulan mutasi
  10. Memeriksa kelengkapan dan membuat Nota Dinas Usulan Mutasi berkas mutasi PNS antar SKPD
  11. Memeriksa dan memverifikasi usulan mutasi PNS antar SKPD kepada penyusun rencana mutasi untuk dibuatkan telahaan staf
  12. Membuat telahaan staf dan diserahkan kepada Analis SDA untuk dikoreksi
  13. Menyerahkan Telahaan Staf tersebut ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi untuk diparaf dan kepala Bidang Mutasi dan Promosi meneliti, memeriksa dan memaraf telahaan staf dan diajukan Kepada Kepala Badan Kepegawaian daerah untuk ditandatangani
  14. Menandatangani telahaan staf
  15. Menyetujui atau tidak menyetujui
  16. Menerima persetujuan telaahan staf usul mutasi PNS antar SKPD
  17. Menerima persetujuan telaah staf usul mutasi PNS antar SKPD
  18. Menerima telaahan staf usul mutasi yang telah disetujui Bupati dan menyerahkan pada penyusun rencana mutasi
  19. Membuat SK Mutasi PNS antar SKPD
  20. Mengoreksi SK mutasi PNS antar SKPD
  21. Memaraf SK Mutasi PNS antar SKPD
  22. Memaraf SK Mutasi PNS antar SKPD
  23. Memaraf SK Mutasi PNS antar SKPD
  24. Menyerahkan SK Mutasi antar PNS antar SKPD tersebut kepada Bupati untuk ditandatangani
  25. Menandatangani SK mutasi PNS antar SKPD
  26. Menerima SK mutasi yang telah disetujui Sekda dan menyerahkan pada penyusun rencana mutasi
  27. menginformasikan dan meyerahkan kepada yang bersangkutan bahwa SK mutasi sudah bisa diambil

3 Hari 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

Telp/Fax :(0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Mutasi PNS antar SKPD"