Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. PESERTA JKN ( membawa kartu identitas/ktp,kartu bpjs , surat rujukan)
  2. PESERTA JAMPERSAL (membawa SKTM,Surat rujukan,fotocopi ktp/kk/keterangan domisili,fotocopi bukuKIA Lembar identitas

  1. pendaftaran administrasi
  2. pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. pasien atau keluarga menanda tangani persetujuan tindakan
  4. pemeriksaan penunjang kalau ada
  5. pengambilan obat
  6. pasien pindah keruangan rawat/ kamar operasi/ rujuk/pulang

Jangka waktu penyelesaian pasien jika akan di lakukan tindakan kurang lebih 3 jam  atau bisa lebih menyesuaikan kondisi pasien

pasien sebagai peserta JKN maka di sesuaikan dengan PERMENKES No 64 tahun2016

pasien sebagai Peserta JAMPERSAL tidak dikenakan biaya tarif

pasien umum di kenakan Biaya tarif sesuai dengan PERDA No 17 Tahun 2013

pelayanan kamar bersalin

Keluarga dan pasien bisa langsung menyampaikan keluhan ke petugas penanganan pengaduan atau menghubungi :

Website http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"