Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. KK dan KTP-el ayah atau ibu

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengakuan Anak dan Perubahan Kartu Keluarga kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas menerima dan verifikasi kelengkapan serta kebenaran data berkas permohonan. Apabila berkas atau data tidak lengkap maka dikembalikan ke Pemohon. Apabila berkas dan data lengkap maka petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Operator melakukan penginputan perubahan Kartu Keluarga, mencetak Kartu Keluarga, mencetak Akta Pengakuan Anak dan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak.
  4. Petugas memverifikasi lanjutan berkas permohonan Akta Pengakuan Anak. Jika data benar maka diparaf dan diserahkan ke Kabid Yancapil. Jika data salah maka dikembalikan ke Operator untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  5. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dan Akta Pengakuan Anak, Kutipan Akta Pengakuan Anak, Draf Akta Pengakuan Anak, Catatan Pinggir pengesahan anak pada Akta Kelahiran anak, membubuhi paraf pada Kartu Kendali.

3 Hari

Semua layanan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak"