Pendaftaran/Registrasi Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa dokumen KK/KTP (No NIK)
  2. Membawa surat rujukan dari PPK 1 atau PPK2 ( khusus peserta BPJS)
  3. Membawa photocopy Kartu BPJS (bagi peserta BPJS/Asuransi)

  1. 1. Mengambil nomor antrian pendaftaran rawat jalan sesuai klinik tujuan 2. Menunggu penggilan dari petugas loket 3. Petugas loket pendaftaran mengucapkan salam 4. Melakukan pemindaian sidik jari 5. Mengimput data pasien di SIMRS 6. Menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta bagi pasien BPJS Kesehatan 7. Mencetak SEP 8. Mengisi form pelayanan rawat jalan 9 menyerahkan dokumen pendaftaran ke pendaftar 10 memersilahkan pasien menuju klinik tujuan

1. Mengambil nomor antrian 1 menit

2. Merekam Sidik Jari Pasien (daptar baru) 2 menit

3. Mengimput data pribadi pasien di SIMRS 1 Menit

4. Menerbitkan SEP (Pasien BPJS) 1 menit

Biaya akomodasi/administrasi pelayanan klinik spesialis reguler

Pelayanan Rekam Medik

level 1 ke Penanggungjawab Pendaftaran rawat jalan

level 2 ke Kepala Instalasi Rekam Medis

level 3 ke TIM PPID cx Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Registrasi Pasien Rawat Jalan"