Surat Kererangan Tanah ( SKT )

  1. Surat Permohonan ditunjukan kepada Lurah Sido Mulyo
  2. Foto Kopy KTP
  3. Surat Keterangan Asal Usul Tanah (Hibah,Wakap,Jual Beli )
  4. Kwintasi Jual Beli (Apabila diperoleh dari Jual Beli )
  5. Denah Lokasi
  6. Surat Peryataan Pengunaan Tanah Bermatrai 6 000

  1. Mengajukan Berkas Ke Kantor Lurah
  2. Pemeriksaan Perlengkapan
  3. Verifikasi Berkas
  4. Survey Lapangan (Tim Verfikasi )
  5. Pengetikan Berdasarkan Data Hasil Verifikasi
  6. Teliti Naska SKT
  7. MembubuKan Paraf
  8. Penadatanganan SKT Ke Camat
  9. Pengarsipan SKT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memberikan Surat Keterangan Tanah ( SKT )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kererangan Tanah ( SKT )"