Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Fotocopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengatar RT/RW

  1. Pemohon Membawa Berkas
  2. Memeriksa kelengkapan Berkas
  3. Pengetikan
  4. Penandatangan Lurah
  5. Pengarsipan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"