Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW ( Memiliki Kartu PKH, KIS ,KIP )
  2. Membawa Poto Copi Kartu Keluarga/KTP

  1. Menjukkan Kartu PKH,KIS,KIP dll
  2. Pembuatan Surat Keterangan Tidak mampu
  3. Penandatangan Lurah
  4. Pengarsipan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"