Pelayanan instalasi Rawat Intensif

  1. kartu identitas/ktp
  2. kartu Bpjs
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan Rawat intensif

  1. keluarga melakukan pendaftaran
  2. petugas mengantarkan pasien ke ruang Rawat Intensif
  3. petugas Ruang Intensif Timbang terima Pasien dan orientasi Ruangan
  4. Asuhan Medis dan Keperawatan Selama dirawat
  5. pasien pindah ruang rawat/ pasien di rujuk/pasien pulang

waktu sampai di ruangan intensif kurang lebih 1 jam atau bisa lebih

menyesuaikan dengan kondisi kegawat daruratan pasien

jika Peserta JKN di sesuaikan dengan permenkes no 64 Tahun 2016

jika pasien umum di kenakan biaya tarif sesuai dengan PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.17 tahun 2013

Pelayanan rawat intensif

keluarga dan pasien bisa menyampaikan keluhan langsung menghubungi petugas penanganan  pengaduan atau menghubungi :

Website http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi Rawat Intensif"