tanda daftar gudang (TDG

  1. Surat pemohonan disampaikan kepada kepala DPMPPTSP kab.Seluma
  2. akta pendirian dan sk pengesahan akta perubahan dan sk perubahan
  3. NPWP Bdan Hukum jika dikuasakan surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Izin gangguan (ITU UUG atau HO
  5. Rekomendasi Dinas teknis
  6. Izin mendirikan bangunan IMB
  7. Denah lokasi gudang
  8. Izin usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda Daftar perusahaan (TDP) untuk tanah/bangunan sewa perjanjian sewa tanah
  9. surat pernyataan tidak keberatan dan KTP pemilik tanah
  10. NPWPD

  1. Pemohon mengisi pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas
  3. lengkap jika dibutuhkan peninjauan lapangan
  4. verifikasi tim verifikasi setuju
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan
  9. arsip

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "tanda daftar gudang (TDG"