Penerbitan Akta Perceraian

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perkawinan
  3. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan akta perkawinan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data seta berkas permohonan akta perceraian, apabila berkas atau data tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon. Apabila berkas dan data lengkap, petugas memberikan tanda terima berkas,
  3. Operator menginput data, mencetak kutipan akta perceraian, kutipan akta perceraian, mencabut kutipan akta perkawinan, meregistrasi dokumen baru yang dicetak, dan menyerahkan dokumen kepada Kasi Perkawinan dan Perceraian
  4. Kepala Dinas memastikan kebenaran data dan dokumen, menandatangani akta, kutipan akta, dan draf kutipan akta, memberikan paraf pada kartu kendali, dan menyerahkan ke Petugas penghubung untuk diserahkan kepada masyarakat
  5. Petugas menyerahkan kepada Pemohon serta meminta pemohon memaraf buku tanda terima dokumen dan meminta slip pengambilan.

Layanan penerbitan akta perceraian selesai dalam waktu 3 hari kerja

Semua layanan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil Kab. Aceh Barat tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"