Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Akte Pendirian Usaha
  3. Foto Copy Akte Perubahan Perusahaan Bila Ada
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia
  5. Foto Copy KTP
  6. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  7. Foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar
  8. Foto copy NPWP
  9. rekomendasi dari dinas perindagkop
  10. NPWPD
  11. Bagi persahaan perdagangan berbentuk koperasi
  12. mengisi formulir permohonan
  13. foto copy akte notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  14. Foto copy KTP
  15. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha koperasi
  16. foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar
  17. foto copy NPWP
  18. rekomendasi dari dinas perindagkop
  19. NPWPD
  20. bagi perusahaan berbentuk CV dan Firma
  21. mengisi formulir permohonan
  22. foto copy akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
  23. Foto copy KTP pemilik
  24. foto pemilik atau pengurus perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lembar
  25. Foto copy NPWP
  26. rekomendasi dari dinas perindagkop
  27. NPWPD
  28. bagi perusahaan perdagangan berbentuk perseorangan
  29. mengisi formulir permohonan
  30. Foto copy akta pendirian perusahaan bila ada
  31. foto copy KTP pemilik Perusahaan
  32. surat pernataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  33. foto copy NPWP
  34. rekomendassi dari dinas perindagkop
  35. NPWPD

  1. pendaftaran
  2. front office pemeriksaan kelengkapan administrasi,jika lengkao
  3. verivikasi tim verivikasi peninjauan lapangan jika dibutuhkan
  4. setuju
  5. back office proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan
  9. arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan"