Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri (berdampingan latar belakang biru)
  3. KK orang tua laki-laki dan ortu perempuan
  4. KTP-el Pasangan Suami Isteri
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  6. KTP-el 1 orang pelapor dan 2 orang saksi

  1. Pemohon mangajukan permohonan pembuatan akta perkawinan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas menerima dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data seta berkas permohonan akta perkawinan. Apabila berkas atau data tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon. Apabila berkas dan data lengkap, petugas memberikan tanda terima berkas.
  3. Petugas menginput data, mencetak dokumen, meregistrasi dokumen yang sudah dicetak kemudian menyerahkan dokumen ke Kasi Perkawinan dan Perceraian.
  4. Kepala Dinas memastikan kebenaran data dan dokumen, menandatangani akta, kutipan akta, dan draf, kemudian menyerahkan ke petugas penghubung untuk diserahkan kepada masyarakat;
  5. Petugas menyerahkan akta perkawinan kepada Pemohon dan meminta pemohon memaraf buku tanda terima dokumen kutipan akta perkawinan.

Pelayanan pencatatan akta perkawinan selesai dalam waktu 1 hari

Semua pelayanan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan"