Pelayanan pencatatan akta perkawinan selesai dalam waktu 1 hari
Semua pelayanan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store