Pelayanan pembuatan akta kematian selesai dalam waktu 1 hari.
Semua pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
Akta kematian
Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store