Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
  2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya (misalnya Korban Tsunami)
  4. KTP-el Asli, KK Asli dan Akta Kelahiran Asli Almarhum;
  5. KTP-el 1 orang Pelapor dan 2 Orang Saksi

  1. Pemohon mangajukan permohonan Akta Kematian dan Perubahan Kartu Keluarga kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas menerima dan verifikasi kelengkapan serta kebenaran data persyaratan permohonan Akta Kematian. Apabila persyaratan tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon. Apabila persyaratan maka petugas memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Operator melakukan penginputan Akta Kematian, mencetak Akta Kematian, Kutipan Akta Kematian,Draft Akta Kematian, dan Kartu Keluarga.
  4. Petugas memverifikasi lanjutan berkas permohonan Akta Kematian dan Kartu Keluarga. Jika data benar diparaf dan diserahkan ke Kabid Yancapil. Jika data salah dikembalikan ke Operator untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  5. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dan Akta Kematian, Kutipan Akta Kematian, Draft.
  6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon dan meminta pemohon paraf buku tanda terima kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga;

Pelayanan pembuatan akta kematian selesai dalam waktu 1 hari.

Semua pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya

Akta kematian

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian"