Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Lurah atau Desa
  2. Foto Copy Buku nikah
  3. Untuk yang menambah jiwa cukup tulis di KK lama dan Surat pengantar dari Lurah atau Desa

  1. Membawa Persyaratan KK ke bagian resepsionis
  2. Selanjutnya ke kasi pelayanan umum dan Kessos
  3. Membawa berkas persyaratan ke sekretaris camat
  4. Membawa berkas ke camat
  5. setelah berkas ditanta tangani Camat, dikembalikan ke yang bersangkutan/pelapor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"